Home »
Akidah
»
AKIDAH RUHIYAH DAN AKIDAH SIYASIYAH
01.24
Diposting oleh
Unknown
sumber: http://www.suara-islam.com
Tags: Akidah
AKIDAH RUHIYAH DAN AKIDAH SIYASIYAH
(Diambil dari kitab Hadits As Siyam)
Akidah
ruhiah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan
keakheratan. Akidah siyasiyah adalah dasar pembahasan tentang
pemeliharaan urusan-urusan keduniaan. Setiap pemikiran yang
dipergunakan sebagai landasan yang paling dasar bagi pemikiran-pemikiran
berikutnya dianggap sebagai akidah. Dari pemikiran tersebut dapat
digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lain. Bila
pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan
masalah-masalah akherat semisal kiamat, pahala, siksa, juga ibadah; atau
berkaitan dengan pemeliharaan persoalan-persoalan tersebut, yaitu
masalah akherat, seperti peringatan, petunjuk, dan ancaman dengan
(adanya) adzab Allah serta rangsangan untuk mendapatkan
sebesar-besarnya pahala Allah. Maka akidah ini merupakan akidah ruhiyah.
Bila
pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan persoalan dunia
seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan,
sewa-menyewa, perkawinan, corporation (syirkah), warisan, atau
yang masih berkaitan dengan pemeliharaan persoalan tersebut, seperti
mengangkat pemimpin jama'ah, ketaatan kepada pemimpin serta
mengoreksinya, seperti juga sanksi-sanksi hukum dan jihad, maka akidah
seperti ini adalah aqidah siyasiyah.
Nasrani
adalah aqidah ruhiyah semata karena sesungguhnya pemikiran, dan
hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan
keakheratan. Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan
pemeliharaan persoalan ini, yaitu masalah keakhiratan, serta yang lahir
dari akidah Nasrani tersebut juga berkait dengan persoalan akherat
semata.
Sedangkan
Kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata karena pemikiran dan
hukum-hukum yang lahir dari akidah ini, berkaitan dengan persoalan dunia
saja, seperti kebebasan (Liberalisme) dan azas manfaat
(Utilitarianisme). Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan
pemeliharaan persoalan keduniaan tersebut dan yang lahir dari akidah
Kapitalis tersebut, berkaitan dengan urusan dunia seperti demokrasi dan
peperangan.
Adapun
Sosialisme, yang antara lain berupa Komunisme semata-mata merupakan
akidah siyasiyah karena pemikiran-pemikiran serta produk hukum-hukum
yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan
keduniaan seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Demikian juga
pemikiran dan hukum-hukunm yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan
ini, yaitu persoalan dunia dan yang lahir dari akidah Sosialis,
berkaitan dengan urusan dunia saja, seperti membatasi demokratisasi di
kelas buruh dan keditaktoran proletariat.
Sedangkan
akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekaligus ruhiyah. Karena ia
sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan
persoalan akhirat juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan
masalah keduniaan. Juga, pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan
pemikiran urusan tersebut, dan terlahir dari akidah Islam di antaranya
berkaitan dengan urusan dunia.
Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandang hidup, way of life, karena
aqidah ruhiyah berkait dengan masalah sebelum kehidupan dan setelah
kehidupan. Akidah ini tidak memiliki relevansi dengan kehidupan dunia.
Karena itu, akidah siyasiyah manapun bisa diberlakukan pada akidah
ruhiyah tersebut, tanpa membahayakan (eksistensinya). Dan amat mudah
menerapkan akidah siyasiyah apapun pada akidah ruhiyah tersebut, bahkan
tanpa perlawanan sekecil apa pun. Maka apa yang kini disebut dengan
nama idiologi sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. Adapun
akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup dalam kehidupan. Karena
ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia.
Sedangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut
adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu (yang tidak terbatas)
berkaitan dengan keduniaan semata.\
Akidah
siyasiyah membentuk gambaran kehidupan yang khas. Gambaran akidah
tentang dunia tersebut sesuai dengan ide dasar akidah itu. Dari sini,
jelaslah bahwa tidak mudah menerapkan suatu akidah siyasiyah terhadap
sebuah jama'ah yang sudah menggemban akidah siyasiyah dengan akidah
siyasiyah yang, kecuali dengan tangan besi dan peperangan. Atau setelah
mereka telah menyadari kebobrokan akidah siyahsiyah mereka. Maka,
mereka akan akan mengambil aqidah siyasiyah yang kuat, baik, dan jelas
tersebut sebagai akidah siyasiyah mereka. Karena itu, negara-negara
Barat amat mudah menjajah Kongo namun sulit menjajah Aljazair, kecuali
setelah menggunakan tangan besi dan peperangan.
Pandangan
hidup atau apa yang kemudian disebut sebagai idielogi, yang diajarkan
akidah Kapitalis adalah kemanfaatan (Utilitarianisme). Metode
operasional (untuk merealisasikan pandangan kemanfaatannya) adalah
liberalisasi secara umum, yaitu kebebasan akidah, kebebasan kepemilikan,
kebebasan individu, dan kebebasan pendapat. Akidah Kapitalis tersebut
membentuk (pandangan) hidup dengan asas manfaat. Untuk meraih
kemanfaatan ini manusia harus dengan memiliki kebebasan.
Sedangkan
pandangan hidup yang diajarkan akidah Sosialis adalah dialektika
yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih
baik dalam bentuk yang pasti (these-anti these-sinthese). Metode
operasional untuk merealisasikan pandangan dialetikanya adalah adanya
anti these, yaitu kanter frontal (thesa tandingan). Maka akidah
Sosialis menggambarkan kehidupan sebagai terus bergerak (tidak pernah
berhenti, atau nisbi dan bukan mutlak) yaitu perubahan menuju suatu
kondisi lain yang secara pasti lebih baik. Untuk melahirkan dialektika
tersebut, atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih laik harus ada
keberanian melakukan kanter-kanter, jika memang telah ada. Bila belum
ada, maka harus diwujudkan.
Adapun
pandangan hidup yang diajarkan akidah Islam adalah halal dan haram.
Dan metode operasional untuk merealisaskan pandangan halal-haram
tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syara'. Maka
pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan
haram. Apa saja yang halal baik, persoalan tersebut wajib, mandub
(sunnah) maupun mubah, maka akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang
makruh akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak
akan diambil sama sekali.
Ketika
Barat melancarkan perang kebudayaan (ghazwus Tsaqafi) maka bertujuan
mengubah pandangan hidup Islam, paling tidak menggoncangnya. Di antara
senjata mereka adalah menciptakan keragu-raguan dalam beberapa akidah
Islam, seperti serangan Barat terhadap persoalan qadar, kenabian
Muhammad, serta penghormatan kaum muslimin kepada para shahabat beliau
saw..
Senjata
Barat yang lain adalah menghilangkan kepercayaan kaum muslim terhadap
kelayakan hukum-hukum syara' untuk menyelesaikan permasalahan kekinian
sebagaimana serangan Barat terhadap hukum-hukum jihad bahwa Islam
disebarkan dengan perang dan kekerasan. Demikian pula terhadap
poligami, thalak, dan sebagainya.
Juga
termasuk senjata Barat adalah serangan Barat terhadap penerapan hukum
syara'. Mereka mengambil pendapat sebagian ahli fiqih sebagai alat
untuk menyerang. Apa yang dinyatakan oleh sebagaian ahli Fiqih, berupa
mashalih mursalah, pemeliharaan kemaslahatan, pemberlakuan tradisi
sebagai sumber hukum serta isu perubahan hukum lantaran perubahan zaman
telah dijadikan oleh Barat sebagai alat untuk menjadikan asas manfaat
sebagai standar perbuatan, yang bukan lagi hukum syara'. Hasil dari
semuanya itu, adalah melemahnya pengambilan halal dan haram sebagai
standar perbuatan yang kemudian kelemahan tersebut mulai meluas.
Pertama-pertama kemanfaatan dijadikan sebagai dasar pengambilan hukum
dan bukannya dalil. Tatkala Barat menemukan adanya pendapat sebagian
ulama', yaitu dimana saja ada kemaslahatan pasti di sana ada hukum
Allah, mereka menjadikannya sebagai alat untuk menguatkan pandangan
kemanfaatan tersebut menjadi standar hukum syara'. Kemudian
berangsur-angsur pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar
kehidupan.
Tatkala
Barat menguasai negari-negeri Islam lalu mencengkramkan kekuasaannya
ke wilayah-wilayah Islam tersebut, maka Barat mulai meniupkan akidah
mereka yaitu pemisahan agama dari negara (Sekularisme) dan menanamkan
asas manfaat yang mereka ciptakan. Sehingga mampu menggilas pandangan
hidup Islam pada sebagian besar umat manusia. Lalu menyebarlah ke
hampir seluruh negeri-negeri Islam. Yaitu menjadikan kemanfaatan sebagai
standar kehidupan. Sekalipun masih ada sisa-sisa dijadikannya halal
dan haram sebagai standar kehidupan.
Kalau kita perhatikan, akidah Islam saat ini belum kembali dimiliki kaum muslimin sebagai akidah siyasiyah. Meskipun
tetap dimiliki sebagai akidah ruhiyah. Pandangan hidup yang dibentuk
oleh aqidah tersebut tidak pernah diwujudkan dalam realitas kehidupan,
sekalipun masih ada pada individu-individu muslim.
Sebab
membuminya penyakit tersebut ada pada dua hal berikut ini: Pertama,
adanya kerusakan pada asas pemahamannya tentang kehidupan, yaitu akidah
siyasiyah. Kedua, adanya kerusakan pada pandangan hidupnya yang
dibentuk oleh akidah siyasiyah tersebut, yaitu setelah pandangan hidup
halal-haram berubah menjadi pandangan kemanfaatan.
Cara
penyelesaiannya harus dimulai dengan akidah, yaitu dengan menjelaskan
bahwa Islam adalah akidah siyasiyah, kemudian hal itu ditanamkan secara
membekas. Tentang aspek ruhiyah yang terdapat pada akidah Islam sudah
diketahui oleh seluruh umat Islam. Begitu juga harus dengan mengaitkan
aqidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang keduniaan, juga
pemikiran-pemikiran yang berkait dengan pemeliharaan persoalan dunia.
Harus mengaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada Al-Qur'an
dan makna iman kepada Kitab, Al Qur'an. Juga mengaitkan keimanan pada
risalah yang dibawa Nabi dan kenabian beliau dengan sunnah dan makna
iman kepada sunnah. Setelah itu, beralih (untuk merubah) pandangan
hidup yang dibangun di atas akidah tersebut, yaitu beralih kepada halal
dan haram sebagai standar kehidupan. Sebenarnya pandangan kehidupan
dalam kaca mata Islam adalah halal dan haram, bukan kemanfaatan, bukan
pula dialektika ataupun apa yang disebut sebagai pandangan perkembangan.
Akidah
sebenarnya berarti pembenaran yang pasti. Pembenaran yang tidak pasti
bukanlah akidah. Pembenaran pasti tersebut menuntut keharusan untuk
tidak menerima apa yang tidak diyakini. Artinya, bila ada yang
menyatakan ini boleh dan yang itu juga boleh, maka ini bukan akidah
karena hal ini bukan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran
saja. Keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah berarti pembenaran
yang pasti bahwa Al-Qur'an satu-satunya yang cocok, karena Al-Qur'an
adalah wahyu dari Allah. Bila, ada yang menyatakan ini benar dan yang
lain juga benar, maka itu bukan pembenaran yang pasti melainkan
pembenaran saja. Keyakinan bahwa bila hadits tersebut sahih adalah
satu-satunya yang cocok sebab ia merupakan wahyu dari Allah. Maka,
pernyataan bahwa hadits tersebut cocok, sedangkan yang lain juga cocok
bukan merupakan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran
semata. Maka akidah ini menentukan adanya kepastian dalam pembenaran.
Bila kepastianya telah pupus, maka sifat keyakinanya pun telah hilang
dari akidah tersebut.
Pandangan
hidup sebenarnya amat bergantung pada akidahnya. Apabila hukum syara'
dinyatakan ada karena untuk kemanfaatan tertentu, maka berarti disana
ada kerusakan dalam mengaitkan pandangan hidupnya dengan akidahnya.
Maka, kerusakan ini harus dibenahi bahwa hukum syara' dalilnya adalah
syara' yaitu wahyu yang disampaikan dari Allah. Dan bukan kemanfaatan.
Bila dinyatakan bahwa hukum syara' tersebut tidak cocok untuk masa
sekarang tetapi hanya cocok untuk masa dulu sedang yang cocok untuk saat
ini adalah kemanfaatan atau perundang-undangan modern, maka di sana
terdapat kerusakan dalam akidah serta dalam mengaitkan pandangan hidup
dengan akidahnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Keyakinan kepada
adanya Allah serta kenabian Muhammad tersebut bisa menolak hal-hal
tersebut. Seruan-seruan di dalam Al-Qur'an dan hadist adalah untuk
manusia di sepanjang masa. Setelah menerima, baru beralih pada
pembenahan hubungan (antara akidah dan pandangan hidupnya).
Bila
dinyatakan bahwa pandangan hidupnya adalah halal dan haram tersebut
tidak bertentangan dengan pandangan hidup manfaat, maka di sana terdapat
kerusakan dalam hal pengaitan antara akidah dengan pandangan hidupnya.
Kerusakan tersebut harus dibenahi. Halal dan haram dalilnya adalah
syara' bukan asas manfaat. Maka yang dituntut adalah syara', bukan
kemanfaat. Bila dikatakan bahwa pandangan hidup halal dan haram tidak
sesuai untuk massa kini tetapi yang sesuai adalah yang maslahat atau
manfaat, maka di sana terdapat kekeliruan dalam akidah dan dalam
pengaitannya. Kekeliruan tersebut harus diluruskan. Kitab Allah
diturunkan untuk manusia di setiap masa dan bukan masa-masa tertentu. Setelah menerima, baru beralih untuk meluruskan pengaitannya.sumber: http://www.suara-islam.com
Tags: Akidah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Share your views...
0 Respones to "AKIDAH RUHIYAH DAN AKIDAH SIYASIYAH"
Posting Komentar