Orang-orang yang Amalnya Tidak Berpahala



Oleh: Hartono Ahmad Jaiz
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad saw banyak yang menegaskan tidak adanya pahala bagi orang kafir, musyrik, munafiq, tidak beriman, dan bahkan orang Islam yang berbuat baiknya bukan karena Allah swt tetapi karena riya’, yaitu pamer kebaikan untuk dilihat orang lain
Bukan ikhlas karena Allah swt.  Sehingga dari ayat-ayat dan hadits Nabi saw telah jelas bahwa orang kafir, baik mereka itu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang tidak masuk Islam, maupun orang-orang kafir musyrik (bukan Ahli Kitab, beragama apapun) maka tidak ada pahala bagi mereka, dan kelak di akherat kekal di neraka. Itu jelas dalam Al-Qur’an Surat Al-Bayyinah ayat 6.

Selain orang kafir, orang yang mengaku Islam tetapi sebenarnya kafir (yaitu munafiq), mereka juga tidak ada pahala apa-apa di akherat.

Orang kafir dan munafiq (menampakkan dirinya Islam tetapi hatinya kafir) itu agamanya sama, yaitu agama kekafiran. Orang kafir itu sendiri agamanya berbeda-beda, hanya saja di dalam istilah Islam sudah dikategorikan bahwa al-kufru millah waahidah, kekafiran itu adalah agama yang satu. Berbeda-beda agamanya (yakni selain Islam) tetapi sama kafirnya. Itu semua mereka tidak berpahala, dan di akherat kelak tempatnya di neraka selama-lamanya. Itu jelas dalam Al-Qur’an:
Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS Al-Bayyinah/ 98: 6).
    
Ayat-ayat tentang hapusnya amal
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS Al-Maaidah/ 5 : 5).

Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (QS Al-An’aam/ 6: 88).

Mereka bakhil terhadapmu apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapuskan (pahala) amalnya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS Al-Ahzab/ 33: 19).

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (QS Muhammad/ 47: 9).

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. (QS Muhammad/ 47: 28).

Sesungguhnya orang-orang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah serta memusuhi rasul setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, mereka tidak dapat memberi mudharat kepada Allah sedikitpun. Dan Allah akan menghapuskan (pahala) amal-amal mereka. (QS Muhammad/ 47: 32).

Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu maka (katakanlah olehmu): "Ketahuilah, sesungguhnya Al Qur'an itu diturunkan dengan ilmu Allah dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)?"

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.

Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS Hud/ 11 : 14, 15, 16).

Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani Israil berkata: "Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)". Musa menjawab: "Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)".

Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang selalu mereka kerjakan. (QS Al-A’raaf/ 7 : 138, 139).

Hadits dan tafsir tentang batalnya amal hingga tak berpahala
Riwayat dari Abi Waqid Al Laitsi, ia berkata: “Kami keluar kota Madinah bersama Rasulullah menuju perang Hunain, maka kami melalui sebatang pohon, aku berkata: “Ya Rasulullah jadikanlah bagi kami pohon “dzatu anwaath” (pohon yang dianggap keramat) sebagaimana orang kafir mempunyai “dzatu anwaath”. Dan adalah orang-orang kafir menggantungkan senjata mereka di pohon dan beri’tikaf di sekitarnya. Maka Rasulullah menjawab: “Allah Maha Besar, permintaanmu ini seperti permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa: (`Jadikanlah bagi kami suatu sembahan, sebagaimana mereka mempunyainya`), sesungguhnya kamu mengikuti kepercayaan orang sebelum kamu.”  (HR Ahmad dan Al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, hadits no 267).

Tafsir Al-Qur’an keluaran Departemen Agama RI mengulas sebagai berikut:

Kenyataan tentang adanya kepercayaan itu diisyaratkan hadits di atas pada masa dahulu dan masa sekarang hendaknya merupakan peringatan bagi kaum muslimin agar berusaha sekuat tenaga untuk memberi pengertian dan penerangan, sehingga seluruh kaum muslimin mempunyai akidah dan kepercayaan sesuai dengan yang diajarkan agama Islam. Masih banyak di antara kaum muslimin yang masih memuja kuburan, mempercayai adanya kekuatan gaib pada batu-batu, pohon-pohon, gua-gua, dan sebagainya. Karena itu mereka memuja dan menyembahnya dengan ketundukan dan kekhusyukan, yang kadang-kadang melebihi ketundukan dan kekhusyukan menyembah Allah sendiri.

Banyak juga di antara kaum muslimin yang menggunakan perantara (wasilah) dalam beribadah, seakan-akan mereka tidak percaya bahwa Allah Maha Dekat kepada hamba-Nya dan bahwa ibadah yang ditujukan kepada-Nya itu akan sampai tanpa perantara. Kepercayaan seperti ini tidak berbeda  dengan kepercayaan syirik yang dianut oleh orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu, kemungkinan yang berbeda hanyalah namanya saja. (Al-Qur’an dan Tafsirnya, Departemen Agama RI, Jakarta, 1985/ 1986, jilid 3, halaman 573-574).
   
Imam Al-Baghowi menjelaskan dalam tafsirnya:
Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS Hud/ 11 : 16)

Para ulama berbeda pendapat dalam makna ayat ini. Mujahid berkata: Mereka itu adalah ahli riya’ (pemilik sikap riya’, sombong, pamer). Kami telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya yang paling saya khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil”. Mereka (para sahabat) bertanya: “Ya Rasulallah, apakah syirik kecil itu?” Beliau menjawab: “Riya’” (sombong, pamer). Allah berfirman di hari qiyamat ketika membalas manusia dengan perbuatan-perbuatan mereka: “Pergilah kalian ke orang-orang yang kalian pameri di dunia, maka lihatlah apakah kalian dapati balasan (pahala) di sisi mereka?” (HR Ahmad).

(Pendapat lain) dikatakan: (Makna ayat) ini mengenai orang kafir. Adapun orang mukmin, maka menginginkan dunia dan akherat, sedang keinginannya untuk akherat itu dominan, maka dibalas kebaikan-kebaikannya di dunia, dan diberi pahala atas kebaikan-kebaikannya itu di akherat. Kami telah meriwayatkan dari Anas ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak mendhalimi orang mukmin satu kebaikan pun, maka orang mukmin itu diberi atas perbuatan baiknya (berupa) rizki di dunia, dan diganjar kebaikan-kebaikannya itu di akherat. Adapun orang kafir maka diberi (balasan) kebaikan-kebaikannya di dunia sehingga begitu habis (kebaikannya) lalu ke akherat tidak ada kebaikan lagi baginya yang akan diberikan sebagai (balasan) kebaikan. (HR Muslim dan Ahmad). (Al-Baghowi, Tafsir Al-Baghowi/ Ma’alimut Tanzil, Daru Thibah, Riyad, cetakan 4, 1417H/ 1997M, juz 4 halaman 166).


Read More Add your Comment 0 komentar


AKIDAH RUHIYAH DAN AKIDAH SIYASIYAH



(Diambil dari kitab Hadits As Siyam)
Akidah ruhiah adalah dasar pembahasan tentang pemeliha­raan urusan-urusan keakheratan. Akidah siyasiyah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan kedu­niaan. Setiap pemikiran yang dipergunakan sebagai landasan yang paling dasar bagi pemikiran-pemikiran berikutnya diang­gap sebagai akidah. Dari pemikiran tersebut dapat digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lain. Bila pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan masalah-masalah akherat semisal kiamat, pahala, siksa, juga ibadah; atau berkaitan dengan pemeliharaan persoalan-persoalan tersebut, yaitu masalah akherat, seperti peringatan, petun­juk, dan ancaman dengan (adanya) adzab Allah serta rangsan­gan untuk mendapatkan sebesar-besarnya pahala Allah. Maka akidah ini merupakan akidah ruhiyah.
Bila pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan persoalan dunia seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, corporation (syirkah), warisan, atau yang masih berkaitan dengan pemeliharaan persoalan tersebut, seperti mengangkat pemimpin jama'ah, ketaatan kepada pemimpin serta mengoreksi­nya, seperti juga sanksi-sanksi hukum dan jihad, maka akidah seperti ini adalah aqidah siyasiyah.
Nasrani adalah aqidah ruhiyah semata karena sesungguh­nya pemikiran, dan hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan keakheratan. Begitu juga pemiki­ran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu masalah keakhiratan, serta yang lahir dari akidah Nasrani tersebut juga berkait dengan persoalan akherat semata.
Sedangkan Kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata karena pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah ini, berkaitan dengan persoalan dunia saja, seperti kebebasan (Liberalisme) dan azas manfaat (Utilitarianisme). Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan keduniaan tersebut dan yang lahir dari akidah Kapitalis tersebut, berkaitan dengan urusan dunia seperti demokrasi dan peperangan.
Adapun Sosialisme, yang antara lain berupa Komunisme semata-mata merupakan akidah siyasiyah karena pemikiran-pemikiran serta produk hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan keduniaan seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Demikian juga pemiki­ran dan hukum-hukunm yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu persoalan dunia dan yang lahir dari akidah Sosialis, berkaitan dengan urusan dunia saja, seperti membatasi demokratisasi di kelas buruh dan keditaktoran proletariat.
Sedangkan akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekali­gus ruhiyah. Karena ia sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan masalah kedu­niaan. Juga, pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan pemikiran urusan tersebut, dan terlahir dari akidah Islam di antaranya berkaitan dengan urusan dunia.
Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandang hidup, way of life, karena aqidah ruhiyah berkait dengan masalah sebe­lum kehidupan dan setelah kehidupan. Akidah ini tidak memi­liki relevansi dengan kehidupan dunia. Karena itu, akidah siyasiyah manapun bisa diberlakukan pada akidah ruhiyah tersebut, tanpa membahayakan (eksistensinya). Dan amat mudah menerapkan akidah siyasiyah apapun pada akidah ruhiyah tersebut, bahkan tanpa perlawanan sekecil apa pun. Maka apa yang kini disebut dengan nama idiologi sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. Adapun akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup dalam kehidupan. Karena ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia. Se­dangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu (yang tidak terbatas) berkaitan dengan keduniaan semata.\
Akidah siyasiyah membentuk gambaran kehidupan yang khas. Gambaran akidah tentang dunia tersebut sesuai dengan ide dasar akidah itu. Dari sini, jelaslah bahwa tidak mudah menerapkan suatu akidah siyasiyah terhadap sebuah jama'ah yang sudah menggemban akidah siyasiyah dengan akidah siyasi­yah yang, kecuali dengan tangan besi dan peperangan. Atau setelah mereka telah menyadari kebobrokan akidah siyahsiyah mereka. Maka, mereka akan akan mengambil aqidah siyasiyah yang kuat, baik, dan jelas tersebut sebagai akidah siyasiyah mereka. Karena itu, negara-negara Barat amat mudah menjajah Kongo namun sulit menjajah Aljazair, kecuali setelah menggu­nakan tangan besi dan peperangan.
Pandangan hidup atau apa yang kemudian disebut sebagai idielogi, yang diajarkan akidah Kapitalis adalah kemanfaatan (Utilitarianisme). Metode operasional (untuk merealisasikan pandangan kemanfaatannya) adalah liberalisasi secara umum, yaitu kebebasan akidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan individu, dan kebebasan pendapat. Akidah Kapitalis tersebut membentuk (pandangan) hidup dengan asas manfaat. Untuk meraih kemanfaatan ini manusia harus dengan memiliki kebeba­san.
Sedangkan pandangan hidup yang diajarkan akidah Sosia­lis adalah dialektika yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih baik dalam bentuk yang pasti (these-anti these-sinthese). Metode operasional untuk merea­lisasikan pandangan dialetikanya adalah adanya anti these, yaitu kanter frontal (thesa tandingan). Maka akidah Sosialis menggambarkan kehidupan sebagai terus bergerak (tidak pernah berhenti, atau nisbi dan bukan mutlak) yaitu perubahan menuju suatu kondisi lain yang secara pasti lebih baik. Untuk melahirkan dialektika tersebut, atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih laik harus ada keberanian melakukan kanter-kanter, jika memang telah ada. Bila belum ada, maka harus diwujudkan.
Adapun pandangan hidup yang diajarkan akidah Islam adalah halal dan haram. Dan metode operasional untuk merea­lisaskan pandangan halal-haram tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syara'. Maka pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang halal baik, persoalan tersebut wajib, mandub (sunnah) maupun mubah, maka akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang makruh akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali.
Ketika Barat melancarkan perang kebudayaan (ghazwus Tsaqafi) maka bertujuan mengubah pandangan hidup Islam, paling tidak menggoncangnya. Di antara senjata mereka adalah menciptakan keragu-raguan dalam beberapa akidah Islam, seperti serangan Barat terhadap persoalan qadar, kenabian Muhammad, serta penghormatan kaum muslimin kepada para shahabat beliau saw..
Senjata Barat yang lain adalah menghilangkan keper­cayaan kaum muslim terhadap kelayakan hukum-hukum syara' untuk menyelesaikan permasalahan kekinian sebagaimana seran­gan Barat terhadap hukum-hukum jihad bahwa Islam disebarkan dengan perang dan kekerasan. Demikian pula terhadap poliga­mi, thalak, dan sebagainya.
Juga termasuk senjata Barat adalah serangan Barat terhadap penerapan hukum syara'. Mereka mengambil pendapat sebagian ahli fiqih sebagai alat untuk menyerang. Apa yang dinyatakan oleh sebagaian ahli Fiqih, berupa mashalih mursa­lah, pemeliharaan kemaslahatan, pemberlakuan tradisi sebagai sumber hukum serta isu perubahan hukum lantaran perubahan zaman telah dijadikan oleh Barat sebagai alat untuk menjadi­kan asas manfaat sebagai standar perbuatan, yang bukan lagi hukum syara'. Hasil dari semuanya itu, adalah melemahnya pengambilan halal dan haram sebagai standar perbuatan yang kemudian kelemahan tersebut mulai meluas. Pertama-pertama kemanfaatan dijadikan sebagai dasar pengambilan hukum dan bukannya dalil. Tatkala Barat menemukan adanya pendapat sebagian ulama', yaitu dimana saja ada kemaslahatan pasti di sana ada hukum Allah, mereka menjadikannya sebagai alat untuk menguatkan pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar hukum syara'. Kemudian berangsur-angsur pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar kehidupan.
Tatkala Barat menguasai negari-negeri Islam lalu men­cengkramkan kekuasaannya ke wilayah-wilayah Islam tersebut, maka Barat mulai meniupkan akidah mereka yaitu pemisahan agama dari negara (Sekularisme) dan menanamkan asas manfaat yang mereka ciptakan. Sehingga mampu menggilas pandangan hidup Islam pada sebagian besar umat manusia. Lalu menyebar­lah ke hampir seluruh negeri-negeri Islam. Yaitu menjadikan kemanfaatan sebagai standar kehidupan. Sekalipun masih ada sisa-sisa dijadikannya halal dan haram sebagai standar kehidupan.
Kalau kita perhatikan, akidah Islam saat ini belum kembali dimiliki kaum muslimin sebagai akidah siyasiyah. Meskipun tetap dimiliki sebagai akidah ruhiyah. Pandangan hidup yang dibentuk oleh aqidah tersebut tidak pernah diwu­judkan dalam realitas kehidupan, sekalipun masih ada pada individu-individu muslim.
Sebab membuminya penyakit tersebut ada pada dua hal berikut ini: Pertama, adanya kerusakan pada asas pemahaman­nya tentang kehidupan, yaitu akidah siyasiyah. Kedua, adanya kerusakan pada pandangan hidupnya yang dibentuk oleh akidah siyasiyah tersebut, yaitu setelah pandangan hidup halal-haram berubah menjadi pandangan kemanfaatan.
Cara penyelesaiannya harus dimulai dengan akidah, yaitu dengan menjelaskan bahwa Islam adalah akidah siyasiyah, kemudian hal itu ditanamkan secara membekas. Tentang aspek ruhiyah yang terdapat pada akidah Islam sudah diketahui oleh seluruh umat Islam. Begitu juga harus dengan mengaitkan aqidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang kedu­niaan, juga pemikiran-pemikiran yang berkait dengan pemeli­haraan persoalan dunia. Harus mengaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada Al-Qur'an dan makna iman kepada Kitab, Al Qur'an. Juga mengaitkan keimanan pada risalah yang dibawa Nabi dan kenabian beliau dengan sunnah dan makna iman kepada sunnah. Setelah itu, beralih (untuk merubah) pandan­gan hidup yang dibangun di atas akidah tersebut, yaitu beralih kepada halal dan haram sebagai standar kehidupan. Sebenarnya pandangan kehidupan dalam kaca mata Islam adalah halal dan haram, bukan kemanfaatan, bukan pula dialektika ataupun apa yang disebut sebagai pandangan perkembangan.
Akidah sebenarnya berarti pembenaran yang pasti. Pembe­naran yang tidak pasti bukanlah akidah. Pembenaran pasti tersebut menuntut keharusan untuk tidak menerima apa yang tidak diyakini. Artinya, bila ada yang menyatakan ini boleh dan yang itu juga boleh, maka ini bukan akidah karena hal ini bukan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran saja. Keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah berarti pembenaran yang pasti bahwa Al-Qur'an satu-satunya yang cocok, karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah. Bila, ada yang menyatakan ini benar dan yang lain juga benar, maka itu bukan pembenaran yang pasti melainkan pembenaran saja. Keyakinan bahwa bila hadits tersebut sahih adalah satu-satunya yang cocok sebab ia merupakan wahyu dari Allah. Maka, pernyataan bahwa hadits tersebut cocok, sedangkan yang lain juga cocok bukan merupakan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran semata. Maka akidah ini menentu­kan adanya kepastian dalam pembenaran. Bila kepastianya telah pupus, maka sifat keyakinanya pun telah hilang dari akidah tersebut.

Pandangan hidup sebenarnya amat bergantung pada akidah­nya. Apabila hukum syara' dinyatakan ada karena untuk ke­manfaatan tertentu, maka berarti disana ada kerusakan dalam mengaitkan pandangan hidupnya dengan akidahnya. Maka, keru­sakan ini harus dibenahi bahwa hukum syara' dalilnya adalah syara' yaitu wahyu yang disampaikan dari Allah. Dan bukan kemanfaatan. Bila dinyatakan bahwa hukum syara' tersebut tidak cocok untuk masa sekarang tetapi hanya cocok untuk masa dulu sedang yang cocok untuk saat ini adalah kemanfaa­tan atau perundang-undangan modern, maka di sana terdapat kerusakan dalam akidah serta dalam mengaitkan pandangan hidup dengan akidahnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Keyakinan kepada adanya Allah serta kenabian Muhammad tersebut bisa menolak hal-hal tersebut. Seruan-seruan di dalam Al-Qur'an dan hadist adalah untuk manusia di sepanjang masa. Setelah menerima, baru beralih pada pembenahan hubun­gan (antara akidah dan pandangan hidupnya).
Bila dinyatakan bahwa pandangan hidupnya adalah halal dan haram tersebut tidak bertentangan dengan pandangan hidup manfaat, maka di sana terdapat kerusakan dalam hal pengaitan antara akidah dengan pandangan hidupnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Halal dan haram dalilnya adalah syara' bukan asas manfaat. Maka yang dituntut adalah syara', bukan keman­faat. Bila dikatakan bahwa pandangan hidup halal dan haram tidak sesuai untuk massa kini tetapi yang sesuai adalah yang maslahat atau manfaat, maka di sana terdapat kekeliruan dalam akidah dan dalam pengaitannya. Kekeliruan tersebut harus diluruskan. Kitab Allah diturunkan untuk manusia di setiap masa dan bukan masa-masa tertentu. Setelah menerima, baru beralih untuk meluruskan pengaitannya.

sumber:  http://www.suara-islam.com


Read More Add your Comment 0 komentar


Kerusakan Akidah; Fenomena dan Pengobatannya



Oleh: Ikhwanul Wa'ie
Pertama: Kelemahan Iman

Yang dimaksud dengan kelemahan iman adalah tidak adanya gambaran tentang akhirat dan hal-hal ghaib pada diri kaum Muslim yang dapat mempengaruhi perasaan dan tingkah laku mereka. Banyak sekali nash-nash yang menunjukkan bahwa keimanan bisa bertambah, bisa berkurang dan melemah.

Allah Swt berfirman:
Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mu'min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). (QS. al-Fath [48]: 4)
(Yaitu) orang-orang (yang menta`ati Allah dan Rasul), yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka’, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung’. (QS. Ali Imran [3]:173)
Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini? Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira. (QS. at-Taubah [9]: 124)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (QS. al-Anfal [8]: 2)
Rasulullah saw bersabda:
Andai ditimbang imannya Abu Bakar dan iman umat ini maka iman Abu Bakar lebih berat.
Lemahnya iman seseorang meskipun amat parah tidak akan mengeluarkannya dari agama Islam dan tidak dianggap sebagai kekufuran, asalkan tidak dibarengi dengan pengingkaran kepada perkara yang qath’i yang ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah.
Iman dan i’tiqâd memiliki arti yang sama, yaitu tashdîq al-jâzim al muthâbaq li al-wâqi’ ‘an dalîlin (pembenaran yang pasti dan sesuai dengan realita serta ada dalil atasnya). Jadi, tashdîq (pembenaran) itu kadang-kadang tidak jazm (pasti). Dengan kata lain tidak mencapai derajat yakin, contohnya adalah berita-berita yang sampai kepada kita dari seseorang yang bersifat adil, maka kita akan membenarkan berita yang dibawanya akan tetapi kita tidak menempatkan orang tadi dalam membenarkan berita yang dibawanya sampai derajat jazm (pasti). Meskipun kita membenarkan berita darinya akan tetapi masih ada kemungkinan dusta, keliru atau lalai (meskipun amat sedikit peluangnya), sehingga tidak menghasilkan jazm (kepastian). Apabila tercapai jazm maka akan tercapai iman. Sebaliknya, apabila jazm tidak tercapai maka hal itu hanya tashdîq (pembenaran) biasa.
Iman secara etimologi merupakan bentuk dari kata âmana. Di dalam kamus Lisanul Arab dikatakan, âmana yang berarti watsaqa wa ithma’annâ. Apabila dikatakan mautsûqun bihi berarti ma’mûn (aman). Jika dikatakan: âmana bi asy-syai (iman dengan sesuatu) berarti shaddaqahu wa âmina kadzibu man akhbarahu (membenarkan dan aman dari dusta atas orang yang mengkhabarkannya).
Ada beberapa aliran yang mendefinisikan iman. Kalangan Khawarij berpendapat: al-îmânu huwa ath-thâ’atu (iman adalah ketaatan). Berdasarkan definisi ini mereka mengatakan bahwa pelaku maksiat sebagai kafir, sebagaimana mereka mengkafirkan Ali, Utsman dan pihak-pihak yang menerima tahkim pada peperangan Shiffin. Adapun al-Karamiyyah mengatakan bahwa: al-îmanu iqrârun bi al-lisân (iman adalah pengakuan secara lisan). Dari sini mereka beranggapan bahwa seseorang yang menyembunyikan kekafiran tetapi secara dzahir menampakkan keimanan adalah tetap mukmin (yang sebenarnya), meskipun dia kekal di neraka. Dan orang yang menyembunyikan keimanannya bukanlah seorang mukmin, akan tetapi dia kekal di surga.
Aliran Murji’ah berpendapat bahwa: al-îmânu tashdîqun wa ma’rifatun, ‘ammâ al-‘amal falâ atsara lahu muthlaqan (iman adalah pembenaran dan pengetahuan, adapun perbuatan maka tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap iman). Mereka berpendapat bahwa lâ tadhurru ma’al îmân ma’shiyatun kama lâ tanfa’u ma’al kufri thâ’atun (suatu kemaksiatan tidak akan merusak iman sebagaimana keta’atan tidak berguna sedikitpun bagi kekafiran). Sebagian di antara mereka amat ekstrem dengan mengatakan bahwa iman adalah pembenaran dengan hati, meskipun menyatakan kekufuran dengan lisannya dan menyembah berhala.
Sementara Ahlul Hadits (yakni sebagian ahli sunnah wal jama’ah) mengatakan bahwa: al-îmânu ma’rifatun bil jinan wa iqrârun bil lisân wa ‘amalun bil arkân (iman itu adalah pembenaran dengan hati, pernyataan dengan lisan serta melaksanakan dengan perbuatan).
Kalangan al-‘Asy’ariyah dan Ahli Sunnah lainnya berpendapat bahwa: al-îmânu tashdîqun wa ammâ al-‘amal fahuwa min kamâlil îmân wa âtsarihi (iman adalah pembenaran, adapun amal perbuatan merupakan penyempurna iman dan pengaruhnya).
Masuknya (iqrârun bil lisân wal ‘amal bil jawârih, yakni pembenaran dengan lisan dan pelaksanaan dengan perbuatan) dalam definisi iman atau tidak, merupakan masalah yang harus ditinjau kembali karena akan mengakibatkan hilangnya sifat iman pada orang yang tidak melaksanakan konsekuensi dari keimanan, yang mungkin terjadi pada sebagian aliran yang ada dewasa ini. Bahkan mungkin saja akan berakibat adanya takfir (mengkafirkan) sebagian besar kaum Muslim, karena mereka meninggalkan konsekuensi-konsekunsi keimanan, sehingga pandangan terhadap kerusakan akidah pada kaum Muslim pun berbeda-beda.
Disyaratkannya iqrâr dan ‘amal dalam definisi iman yang merupakan aliran Ahli Hadits telah dikritik oleh banyak ulama akidah dan para fuqaha, seperti al-Juwaini, Imam al-Haramain, al-Baqillani dan lain-lain. Yang dikritik mereka adalah bahwa pada dasarnya harus digunakan definisi lughawî (secara bahasa) bagi iman selama tidak terdapat nash-nash syara’. Namun jika terdapat makna syar’iy-nya maka definisi lughawi tidak bisa digunakan.
Adapun nash-nash syara yang menunjukkan bahwa pembenaran dengan lisan atau perbuatan termasuk dalam definisi iman, maka nash-nash tersebut tidak dapat berfungsi sebagai qarâin (indikasi-indikasi) yang dapat mengalihkan makna lughawi kepada makna syar’iy, karena terdapat nash-nash dan dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa iman adalah tashdîq al-qalbi (jazm) saja. Seandainya Syâri’ telah menetapkan definisi syar’iy atas iman, maka pasti terdapat nash-nash syara’ yang menunjukkan hal itu, sebagaimana halnya definisi tentang shalat.
Dalil-dalil dan qarînah-qarînah yang menyebutkan bahwa iman hanya terbatas pada tashdîq saja banyak sekali, diantaranya adalah firman Allah Swt:
Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar. (QS. Yusuf [12]: 17)
Dalil lain adalah Ijma’, yakni bahwa iman tetap ada pada orang yang melakukan maksiat. Juga nash yang menunjukkan bahwa syara’ memerintahkan untuk beramal setelah penetapan iman, seperti firman Allah Swt:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah [2]: 183)
Syara’ juga membedakan antara iman dan amal ketika memisahkan keduanya dengan wawu ‘athaf, seperti dalam firman Allah Swt:
‘Athaf digunakan untuk membedakan. Dalil lainnya adalah bahwa hukum-hukum syara’ yang hanya ditujukan kepada orang-orang yang beriman, juga ditujukan kepada orang-orang yang fasik, seperti juga ditujukan kepada orang-orang yang bertakwa. Ini berarti bahwa orang yang fasik dimasukkan dalam kriteria orang-orang yang beriman, dan jika dia mati maka dikuburkan di pemakaman kaum Muslim; dia dishalatkan, warisannya dibagi-bagikan dan lain-lain.
Selain itu, nash-nash berbagai hadits yang memasukkan iqrâr atau amal dalam definisi iman merupakan nash-nash tasyri’iyyah (yang mengandung hukum-hukum) bukan nash-nash ta’rifiyyah (untuk definisi saja). Nash-nash tersebut antara lain:
Orang yang beriman itu adalah orang yang manusia merasa aman terhadapnya.
Muslim itu adalah orang yang tidak menyakiti muslim (lainnya) dengan lisan dan tangannya.
Orang yang pailit (bangkrut) di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat nanti dan dia telah mencaci orang ini….
Nash-nash tersebut dan yang semisalnya tidak dimaksudkan untuk mendefinisikan sesuatu tetapi lebih ditujukan untuk memberikan petunjuk dan ajakan untuk mengerjakan suatu perbuatan tertentu. Oleh karena itu makna yang ada di dalam nash-nash tadi dipalingkan kepada kesempurnaan iman atau hasil-hasilnya, bukan dititik beratkan pada adanya iman. Orang-orang Arab di dalam asâlib (gaya-gaya bahasa) yang mereka gunakan terkadang menamakan sesuatu dengan sesuatu yang merupakan hasil (akibat) dari suatu perkara, atau menamakan sesuatu dengan sebab terjadinya suatu perkara. Adapun hadits:
Iman adalah membenarkan dengan hati, mengucapkannya dengan lisan serta melaksanakan dengan amal perbuatan.
Tidak mencapai derajat hadits marfu’. Itu merupakan atsar sebagaimana telah disebutkan oleh al-Baqillaani.
Demikian juga nash-nash yang menyatakan bahwa iman telah hilang dari orang yang mengerjakan perbuatan tertentu, atau mensifatinya dengan kekufuran, atau menyebutkannya sebagai jahiliyah, seperti hadits: Tidaklah akan berzina seorang pezina ketika ia berzina sedangkan dia beriman.
Demi Allah, tidak beriman…orang yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan.
Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka dia tidak termasuk golongan kami.
Barangsiapa yang mati dan dipundaknya tidak ada bai’at maka sungguh dia telah mati jahiliyah.
Jika merujuk kepada nash-nash sebelumnya yang membedakan antara tashdîq dan amal serta berdasarkan pada definisi secara bahasa –yang sebenarnya- maka makna nash-nash ini harus dipalingkan. Disamping itu nash-nash tersebut tidak ditujukan untuk mendefinisikan esensi seorang mukmin dan esensi iman. Nash-nash ini hanya menafikan kesempurnaan iman (kamâl al-imân) dan kebenarannya, bukan menafikan eksistensinya. Artinya, nash-nash ini hanya berupa indikasi-indikasi (qarâ’in) kearah keharaman, dan jika perbuatan itu dilakukan berakibat mendapatkan siksa.
Dengan demikian maka kelemahan iman dan tidak tampaknya pengaruh iman tersebut di dalam tingkah laku, tidak akan mengeluarkan seseorang dari agama Islam, kecuali jika bercampur dengan pengingkaran kepada hal-hal yang ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah.
Begitu juga lemahnya iman tidak mempengaruhi pada tashdîq al-jâzim (pembenaran yang pasti) sehingga menjadikannya ghaira jâzim (pembenaran yang tidak pasti). Sebab, hakekat perkara yang qath’i akan tetap qath’i, baik sudah tertanam di dalam benak dan mempengaruhi tingkah laku atau pun belum hadir di dalam benak ketika melaksanakan amal perbuatan. Dalam dua kondisi tersebut tetap saja merupakan hakekat yang qath’i dan jâzim.
Berdasarkan hal ini tingkatan paling rendah dari lemahnya iman tetap saja dianggap iman, dan dianggap pembenaran yang pasti. Meskipun demikian pembenaran yang pasti saja tidak cukup untuk memperoleh ridha Allah, tetapi juga harus menta’ati-Nya serta konsekuen melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya.

sumber: http://www.suara-islam.com


Read More Add your Comment 0 komentar


 

About Me

Pengikut

© 2010 RAZHIB All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info